Wamenkeu: Bea Cukai Telah Panggil dan Periksa Pejabat Pamer Harta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (tengah) usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut (Wamenkeu) menyampaikan perkembangan tindak lanjut terhadap Sdr.RAT dan Sdr. ED sekaligus sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan pegawai kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah memanggil dan memeriksa pejabat eselon III di Yogyakarta yang pamer harta dan viral di media sosial, yakni Eko Darmanto (ED).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

ADVERTISEMENTS

Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ED mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.

ADVERTISEMENTS

Namun, sambung Suahasil, ED mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),.

ADVERTISEMENTS

“Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

ADVETISEMENTS

Ia menyebutkan tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Untuk mempermudah pemeriksaan ED, Wamenkeu telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan melalui pencopotan dari jabatan secepat mungkin.

“Sampai saat ini belum dicopot dari jabatan, tapi saya minta segera,” tutur Suahasil.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version