Polda Aceh Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Aceh Timur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

IDI RAYEUK – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tindak pidana minerba ilegal di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Tim melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkunga,” kata Winardy.

ADVERTISEMENTS

Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat Pante Bidari Desa Buket Bata bahwa adanya penambangan tanpa izin yang sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

ADVERTISEMENTS

Winardy menambahkan dari hasil penyelidikan dilapangan, tindak pidana tersebut berupa penambangan dengan kedok menggunakan alat berupa mesin sedot.

ADVERTISEMENTS

“Pihak kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pemilik usaha tambang, pengawas, operator, dan pekerja,” ucap Winardy.

ADVERTISEMENTS

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.[]

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version