Kopel: Putusan Penundaan Pemilu karena KPU tidak Profesional

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menentang keras keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024. Kendati begitu, Kopel menyebut pangkal masalah ini adalah KPU RI sendiri. 

ADVERTISEMENTS

Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak mengatakan, putusan penundaan pemilu yang berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu muncul karena KPU tidak profesional selama melakukan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketidakprofesionalan itu tampak dalam sidang dugaan kecurangan KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami yakin sekali kalau dari awal pemilu ini dilaksanakan secara profesional, berintegritas, kredibel, terbuka, … maka menurut saya persoalan putusan PN Jakpus tentu tidak akan muncul. Kalaupun muncul, paling tidak efeknya tidak akan sampai keluar putusan penundaan pemilu,” kata Anwar saat konferensi pers bersama menyikapi putusan PN Jakpus lewat kanal YouTube ICW, Ahad (5/3/2023). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Ini (putusan PN Jakpus) menurut saya sangat berkaitan dengan profesionalitas, kredibilitas dan rendahnya integritas penyelenggara pemilu (KPU),” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS

Sebagai catatan, KPU tidak meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, pihak Prima meyakini sudah memenuhi syarat dan menuding KPU sengaja membuat mereka tidak lolos.

ADVERTISEMENTS

Merasa diperlukan tidak adi oleh KPU, Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2022 lalu. Namun, semua gugatan itu belum membuahkan hasil. Akhirnya Prima melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus. 

ADVERTISEMENTS

Pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

ADVETISEMENTS

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

“Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version