Jelang Pemberian Subsidi Motor Listrik, Kemenkeu Sedang Siapkan Anggaran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah telah resmi menetapkan aturan pemberian subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang. Subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit ke 200 ribu motor listrik dan 50 motor konversi dari tenaga fosil ke listrik.

ADVETISEMENTS

Menjelang implementasi aturan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan anggarannya. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran subsidi motor listrik sedang diproses.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah, tentu anggarannya disiapkan. Ini sedang berproses,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Sebelumnya, Isa memperkirakan, anggaran yang dikucurkan untuk bantuan tersebut sebesar Rp 1,75 triliun. Angka itu didapat dari Rp 7 juta dikali 250 ribu.

ADVERTISEMENTS

Dirinya mengatakan, anggaran subsidi motor listrik akan berasal dari Bendahara Umum Negara. Lalu nantinya dialihkan ke kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, serts menjadi bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka.

ADVERTISEMENTS

Hanya saja, saat ditanya apakah anggaran tersebut sudah dihitung pembagiannya ke dua kementerian itu, Isa tidak menjawab secara detail. “Sesuai kebijakan yang diumumkan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo berharap, subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

“Bantuan pembelian kendaraan listrik pemerintah untuk motor akan menyasar 200 ribu unit dengan bantuan Rp 7 juta per unit dengan kandungan lokal 40 persen,” ujarnya dalam Indonesia Leading Economic Forum 2023 pada Selasa (14/3/2023).

Ia tidak menyebutkan, besaran bantuan kendaraan listrik secara lebih rinci. Hanya saja dalam materi yang ditampilkan, tertulis besaran subsidi motor listrik pada 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Lalu pada 2024 naik menjadi Rp 4,2 triliun untuk 600 ribu unit.

Sementara total subsidi mobil listrik pada 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi Rp 4,9 triliun. Bus listrik juga akan mendapat subsidi dari pemerintah sebanyak Rp 48 miliar. Lalu pada 2024 naik menjadi Rp 144 miliar.

“Diharapkan strategi ini efektif karena Kemenperin dalam program ini telah menjadi budget user authority atau KPA. Dipastikan kendaraan listrik yang mendapat insentif minimal memiliki TKDN 40 persen,” jelas Dody.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version