Pemuda Nagan Raya Demo PN Suka Makmue Perkara Pembakaran Lahan Gambut PT Kalista Alam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Nagan Raya- Puluhan anak muda yang tergabung dalam Yayasan APEL GREEN Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Jum’at (17/3/2023).

ADVETISEMENTS

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kritik terhadap kelalaian penegakan hukum atas pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT Kallista Alam.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sekitar pukul 09.00 WIB pengunjuk rasa datang dengan sepeda motor dan berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue. Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan “APEL Green Aceh Mendesak Eksekusi PT Kallista Alam, Bukti Negara Ini Belum Mati”.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ketua Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu dalam orasinya menyampaikan agar Pengadilan Suka Makmue untuk segera melaksanakan eksekusi Lahan PT Kallista Alam agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga.

ADVERTISEMENTS

Ia juga memintak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam ini karena putusan terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

ADVERTISEMENTS

“Kita meminta Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Polda Aceh segera mengeksekusi Lahan PT Kallista Alam,” ucap Syukur kepada wartawan Lensakita.

Syukur juga menyampaikan jangan sampai ada oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat untuk menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam yang mempunyai luas lebih kurang 5000 hektar tersebut.

“Kita juga menghimbau masyarakat dan pihak-pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi dan menghambat proses eksekusi lahan PT Kallista Alam,” sampainya.

Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga mengatakan akan menerima perwakilan dari Yayasan Apel Green Aceh untuk berkoordinasi terkait eksekusi lelang PT Kallista Alam.

“Saat ini kami masih menunggu penilaian Apraisal KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI). Kami akan memberi tanggapan terhadap eksekusi lelang kepada Yayasan APEL Green Aceh,” Tutup Bagus Erlangga.

Sengketa pembakaran lahan gambut yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam sebagaimana telah digugat oleh Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 50/PDT/2014/PT.BNA Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 651 K/Pdt/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1 PK/Pdt/2017.

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version