Selasa, 21/05/2024 - 14:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terlibat Jual Sabu, Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Jaksa menilai Kasranto yang seharusnya menegakkan hukum, malah jual sabu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) mengusap mukanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma

JAKARTA — Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti.

Berita Lainnya:
Anies Dinilai tak Cocok Maju di Pilkada Jakarta, Ini Menurut Relawan AMIN Muda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kastanto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penanganan yang telah dijalani,” kata Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kompol Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jaksa mengatakan, sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepolsek Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, ia malah melibatkan diri dalam peredaran narkotika. “Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Maka, perbuatan terdakwa itu telah nyata merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribupersonel. Perbuatan Kasranto telah merusak institusi penegakan hukum di kepolisian.

Berita Lainnya:
Pemerintah Kembali Lakukan Penilaian Lahan UIII, Targetkan 236 Bidang 

 

ADVERTISEMENTS

“Perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Tindakan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Jaksa menilai selama persidangan Kasranto bersikap baik. “Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Hari ini, secara bergantian, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Terdakwa AKBP Dody Prawiranagara telah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar, Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara denda Rp 2 miliar.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi