Denmark Dakwa Pelaku Penembakan di Mal Dengan Tiga Pasal Pembunuhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

COPENHAGEN — Polisi Denmark mengatakan pelaku penembakan di pusat perbelanjaan di Copenhagen yang menewaskan tiga orang tahun lalu telah didakwa dengan pasal pembunuhan dan niat untuk membunuh. Polisi menambahkan sidang pria berusia 23 tahun itu akan digelar bulan Juni mendatang.

ADVETISEMENTS

Pembunuhan di negara Nordik dengan angka kekerasan senjata api yang rendah itu terjadi 3 Juli tahun lalu. Seorang pria tiba-tiba melepaskan tembakan di Mall Field di selatan pinggir ibukota.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pelaku membunuh remaja putra dan putri yang berusia 17 tahun dan seorang pria berusia 46 tahun. Tujuh orang terluka empat diantara mengalami cedera serius. Dua puluh orang mengalami luka ringan saat hendak lari dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Pelaku memiliki senapan laras panjang, amunisi dan pisau saat ditangkap di luar mal. Polisi mengatakan serangan itu tidak berhubungan dengan terorisme.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Pada Rabu (29/3/2023) polisi mengatakan sidangnya akan digelar di Pengadilan Kota Copenhagen pada 12 Juni. Lalu vonisnya diperkirakan disampaikan pada 5 Juli.

Pengacara pelaku belum dapat dimintai komentar. Peristiwa penembakan ini mengejutkan Denmark, salah satu negara dengan angka kekerasan senjata api terendah di dunia.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version