Organisasi Profesi Dukung Implementasi JKN Melalui Penguatan Peran TKMKB

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Direktur bpjs kesehatan cabang meulaboh bersama pihak terkait, FOTO/ist

ADVERTISEMENTS

MEULABOH – Dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh terus berupaya mewujudkan layanan jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan, salah satunya melalui kendali mutu dan kendali biaya.

ADVERTISEMENTS

Hal ini sejalan dengan Visi Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia Sehat maka pada tahun 2023 peningkatan mutu layanan menjadi fokus utama BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh melakukan pertemuan dengan Ketua organisasi profesi seperti IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI, dan akademisi yang berada di Kabupaten wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh secara offline dan online.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kegiatan dihadiri juga secara offline oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaidah dan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Aceh Barat Daya secara (online) Safliati serta perwakilan Kepala Dinas Kabupaten. Nagan Raya, Kabupaten. Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue.

ADVERTISEMENTS

Kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh tersebut selain melakukan expose capaian tahun 2022 sekaligus bertujuan untuk pembentukan Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) Kantor Cabang Meulaboh Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS

Dalam paparannya, Meri Lestari selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh menjelaskan bahwa Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) diharapkan memberikan masukan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik oleh BPJS Kesehatan maupun pemberi pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENTS

“Ada 4 tugas pokok Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) diantaranya, melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek, melaksanakan utilization review, melaksanakan audit medis dan melakukan pembinaan etika dan disiplin profesi”, papar Meri.

ADVETISEMENTS

Turut disampaikan Meri, hingga 31 Desember 2022 terdapat 104 fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, terdiri dari 97 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 9 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Terdapat satu penambahan RS di tahun 2022 yaitu RS Swasta Montella.

“Selama Tahun 2022 khususnya wilayah kerja Kantor Cabang Meulaboh, JKN telah dapat melindungi pembiayaan kesehatan masyarakat sebesar Rp. 359.847.901.122,- dan biaya tersebut terus mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir”, tutur Meri.

Selain itu dirinya juga menjelaskan mekanisme kepatuhan fasilitas kesehatan (Faskes) terhadap perjanjian kerjasama. BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing atau penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sarana prasarana yang telah ditentukan serta komitmen faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan kesesuaian antara penilaian mandiri dengan penilaian dari Tim Kredensialing.

Dalam kesempatan yang sama, Sofyan Anwar selaku akademisi yang berprofesi sebagai salah satu dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar mengungkapkan kesediaan bergabung dalam Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) , yang diharapkan harus bersikap independen karena akan menjadi penengah antara penyedia jasa dan pengelola anggaran.

“Harus ada penengah antara fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa dengan BPJS Kesehatan selaku pembayar sehingga ada keseimbangan dan tidak terjadi perselisihan”, ungkap Sofyan.

Hal serupa juga diungkapkan Suherdy selaku ketua Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) periode lalu, menurutnya menjadi anggota Tim Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (TKMKB) harus bisa mengesampingkan keinginan pribadi sebagai pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat dan bertindak sebagai organisasi profesi yang menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah di atur dalam peraturan tentang pengelolaan kesehatan terhadap masyarakat sebagai peserta JKN.[]

Editor : Biro Meulaboh.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version