Respons KemenPPPA Soal Viral Maling Motor Berparas Cantik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. 

ADVERTISEMENTS

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

ADVERTISEMENTS

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4).

ADVERTISEMENTS

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak mempublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. 

ADVERTISEMENTS

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

ADVERTISEMENTS

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. 

ADVERTISEMENTS

“Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak,” ucap Nahar. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

ADVERTISEMENTS

“Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya,” kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika pada Kamis (13/4/2023).

Ternyata, berdasarkan keterangan Polres Magelang Kota, remaja berparas cantik tersebut ada dalam pengaruh obat-obatan ketika menaiki motor orang lain dan membawanya berputar-putar selama dua jam. 

“Jadi, anak yang bersangkutan berada di bawah pengaruh pil koplo yang dikonsumsinya,” ungkap Kapolres Magelang Kota, Yolanda Sebayang di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4).

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version