Kamis, 02/05/2024 - 08:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Respons KemenPPPA Soal Viral Maling Motor Berparas Cantik

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebarnya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di dunia maya. Ini termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut. Hal ini menyangkut pemenuhan prinsip asas praduga tak bersalah dan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (14/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri tidak mempublikasikan identitas ABH. Ini sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Mengaku tanpa Mahar

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” ujar Nahar.

Nahar juga menilai pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak. Bahkan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. 

Berita Lainnya:
Kementerian PPPA Optimistis Cuti Ayah Tingkatkan Produktivitas Perusahaan

“Selalu hormati, lindungi dan penuhi hak anak,” ucap Nahar. 

Sebelumnya, beredar viral di media sosial seorang perempuan didampingi dan diinterogasi polisi. Perempuan yang dianggap banyak netizen berparas cantik tersebut diduga ditangkap polisi karena mencuri motor.

“Wanita ini ditangkap pihak berwajib karena kedapatan sedang mencuri sepeda motor, netizen salfok sama muka malingnya,” kata salah satu unggahan di Twitter @kegblgnunfaedh seperti dikutip Republika pada Kamis (13/4/2023).

Ternyata, berdasarkan keterangan Polres Magelang Kota, remaja berparas cantik tersebut ada dalam pengaruh obat-obatan ketika menaiki motor orang lain dan membawanya berputar-putar selama dua jam. 

“Jadi, anak yang bersangkutan berada di bawah pengaruh pil koplo yang dikonsumsinya,” ungkap Kapolres Magelang Kota, Yolanda Sebayang di Mapolres Magelang Kota, Kamis (13/4).

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi