Kamis, 16/05/2024 - 02:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW Curiga RAT Dapat Izin tak Resmi Jadi Pengawal Bos Tambang

Rekaman kamera pengawas atau CCTV detik-detik anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri di dalam mobil Aphard di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 2/RW 5 No.20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kejanggalan kegiatan anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT pada saat bunuh diri di kawasan Tegal Parang, Mampang Jakarta Selatan. IPW mencurigai almarhum Brigadir RAT mendapatkan izin tidak resmi dari atasannya untuk menjadi pengawal seorang pengusaha pertambangan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi, tetapi atasan tahu karena tidak boleh dia tugas utk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, Rabu (1/5/2024).  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Penyidik Temukan Senpi Jenis HS di Mobil Brigadir RAT

Karena itu Sugeng meminta agar pimpinan dari almarhum Brigadir RAT harus diperiksa terkait status korban yang menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 yang disebut tanpa izin. Karena bagaimanapun juga, kata Sugeng, tidak pernah ada seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini,” tegas Sugeng.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan, pimpinan dapat memberikan izin seorang untuk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin untuk tugas waktu tertentu. Namun tidak untuk waktu yang permanen, kalau seorang anggota kepolisian meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan resmi, lebih dari 30 hari sudah dinyatakan desersi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Simpulkan Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Warga Sekitar TKP tak Dengar Letusan Senpi

“Desersi itu sanksinya adalah pemecatan ya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa kejelasan itu pemecatan,” beber Sugeng.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, RAT ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam Toyota Alphard. Pada saat ditemukan RAT duduk di bagian kemudi dan terdapat luka tembak di bagian kepalanya.

ADVERTISEMENTS

Detik-detik korban RAT ditemukan terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Di dalam mobil itu juga ditemukan sepucuk senjata api jenis HS dengan kaliber 9 milimeter (mm).

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi