Hari Buruh: Kisah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Memberi Upah Pegawai

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Kejujuran aparatur negara islam di masa keemasannya lahir melalui proses sedemikian rupa. Salah satu langkah islam menciptakan aparatur negara yang bersih, bebas dari tindak korupsi dan hal-hal yang merugikan negara yakni mencukupi kebutuhan pegawai.

ADVERTISEMENTS

Sebelum mengangkat pegawai, hendaknya memilih pekerja yang jujur dan zuhud. Setelah itu hendaklah negara mencukupi kebutuhan pegawainya. 

ADVERTISEMENTS

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, tujuan mencukupi  kebutuhan pokok yakni agar para pegawai ini dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugasnya, dan tidak perlu mencari kerja sampingan yang sering berdampak negatif terhadap tugas negara. 

Setelah Abu Bakar Siddiq diangkat menjadi khalifah, keesokan harinya ia membawa kain berdagang di pasar. Umar dan Abu Ubaidah radhiyallahu anhum melihat Abu Bakar berjualan di pasar, lalu mereka meminta Abu Bakar untuk berkonsentrasi mengurusi khilafah. 

Abu Bakar berkata, “Dari mana saya dapat mencukupi kebutuhan keluargaku?”

ADVERTISEMENTS

Mereka berkata, “Akan kami ambilkan dari baitul maal”. 

ADVERTISEMENTS

Maka setiap harinya, Abu Bakar diberi honor sebanyak setengah ekor kambing (Siyaar A’laam Nubalaa).

Terutama sekali, yang sangat pantas diberi upah yang cukup bahkan lebih dari cukup yakni para aparatur negara yang dipercayakan mengurusi lalu lintas keuangan dalam jumlah besar, seperti para pejabat penentu kebijakan, para pegawai yang mengurusi proyek-proyek negara, para penegak hukum yang sering menghadapi sengketa harta dalam jumlah besar dan lainnya. 

ADVERTISEMENTS

Mereka ini sangat rawan untuk korupsi mengingat keseharian mereka bersentuhan dengan uang dalam jumlah yang menggiurkan. Sedangkan mereka hanya menerima gaji yang terkadang tidak dapat menutupi kebutuhan pokok. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini sangat diperhatikan Umar bin Khattab, sehingga ia pernah berpesan kepada para gubernurnya agar kebutuhan para bawahan mereka dicukupi supaya mereka tidak melakukan korupsi. Umar memberi honor para hakim di masa pemerintahannya sebanyak 50 keping uang emas (kurang lebih 212 gram emas) per bulan (Al fiqh al iqtishadi li Umar bin alkhattab).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version