Otorita: Perolehan Tanah di IKN d Didukung Lintas Kementerian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

ADVERTISEMENTS

“Proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Mia mengatakan, langkah tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yang menyebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan/atau aset dalam penguasaan (ADP).

ADVERTISEMENTS

Mia mengatakan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang. Sementara, tanah dengan status barang milik negara (BMN) adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENTS

OIKN kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.

ADVERTISEMENTS

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

ADVERTISEMENTS

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

ADVERTISEMENTS

“Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan,” jelas Mia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version