Senin, 06/05/2024 - 05:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Otorita: Perolehan Tanah di IKN d Didukung Lintas Kementerian

ADVERTISEMENTS

Warga bersantai di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di KalimantanTimur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sekjen Bantah Ada Perpecahan di Internal PDIP
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mia mengatakan, langkah tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yang menyebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan/atau aset dalam penguasaan (ADP).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Mia mengatakan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang. Sementara, tanah dengan status barang milik negara (BMN) adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PPP Tegaska Belum Putuskan Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

OIKN kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

“Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan,” jelas Mia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi