Tilang Manual Berlaku Lagi, Kadiv Humas Polri: Keputusan Korlantas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Mabes Polri memutuskan untuk kembali menerapkan penindakan pelanggaran berlalu lintas atau bukti pelanggaran (tilang) secara manual. Keputusan tersebut setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terkait penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) yang dalam setahunan ini, diterapkan.

ADVERTISEMENTS

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, ETLE akan kembali diterapkan sambil menunggu pemerataan infrastruktur sistem tilang elektronik tersebut. “Memang sudah ada surat keputusan dari Kakorlantas tentang tilang manual yang akan diterapkan kembali,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Sandi menerangkan, penerapan tilang manual akan dilakukan bertahap. Artinya, sistem ETLE masih tetap diterapkan sebagai penunjang dalam penindakan di lapangan. “Karena itu ETLE, juga dibantu dengan tilang manual,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Korlantas Polri, kata Sandi, punya sejumlah alasan dari hasil evaluasi mengapa tilang manual kembali akan diterapkan. menurut dia, ETLE selama ini mempunyai kekurangan dalam hal penindakan langsung sejumlah aksi pelanggaran lalu lintas di jalanan. Sandi mengambil sejumlah contoh yang dihadapi petugas selama ini dalam menghadapi pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Misalnya, ada yang boncengan tiga (naik motor), kemudian tidak menggunakan helm. Pelanggaran-pelanggaran di depan mata petugas itu terjadi tetapi tidak bisa diapa-apain (ditindak) oleh petugas,” ujar alumnus terbaik Akpol 1995 tersebut.

ADVERTISEMENTS

Contoh lainnya, kata Sandi, yang dihadapi kepolisian lalu lintas, adanya budaya baru pelanggaran pengguna kendaraan bermotor yang muncul selama penerapan ETLE. “Seperti yang sering terjadi masyarakat sering sekali melipat pelat nomor kendaraannya. Ataupun sering sekali mencopot nomor kendaraannya,” ujar Sandi.

ADVERTISEMENTS

Ragam kasus tersebut, sambung dia, dari evaluasi Korlantas Polri menghasilkan kesimpulan, tak cukup mampu mengandalkan sistem ETLE semata untuk penindakan. “Karena pelanggaran-pelanggaran di depan petugas tersebut, tidak ter-cover oleh ETLE,” kata Sandi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version