Selasa, 07/05/2024 - 15:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tilang Manual Berlaku Lagi, Kadiv Humas Polri: Keputusan Korlantas

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mabes Polri memutuskan untuk kembali menerapkan penindakan pelanggaran berlalu lintas atau bukti pelanggaran (tilang) secara manual. Keputusan tersebut setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terkait penerapan penindakan tilang elektronik (ETLE) yang dalam setahunan ini, diterapkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, ETLE akan kembali diterapkan sambil menunggu pemerataan infrastruktur sistem tilang elektronik tersebut. “Memang sudah ada surat keputusan dari Kakorlantas tentang tilang manual yang akan diterapkan kembali,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sandi menerangkan, penerapan tilang manual akan dilakukan bertahap. Artinya, sistem ETLE masih tetap diterapkan sebagai penunjang dalam penindakan di lapangan. “Karena itu ETLE, juga dibantu dengan tilang manual,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Antisipasi Polri Cegah Kecelakaan Saat Pemberlakuan Contraflow Arus Balik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Korlantas Polri, kata Sandi, punya sejumlah alasan dari hasil evaluasi mengapa tilang manual kembali akan diterapkan. menurut dia, ETLE selama ini mempunyai kekurangan dalam hal penindakan langsung sejumlah aksi pelanggaran lalu lintas di jalanan. Sandi mengambil sejumlah contoh yang dihadapi petugas selama ini dalam menghadapi pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Misalnya, ada yang boncengan tiga (naik motor), kemudian tidak menggunakan helm. Pelanggaran-pelanggaran di depan mata petugas itu terjadi tetapi tidak bisa diapa-apain (ditindak) oleh petugas,” ujar alumnus terbaik Akpol 1995 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Contoh lainnya, kata Sandi, yang dihadapi kepolisian lalu lintas, adanya budaya baru pelanggaran pengguna kendaraan bermotor yang muncul selama penerapan ETLE. “Seperti yang sering terjadi masyarakat sering sekali melipat pelat nomor kendaraannya. Ataupun sering sekali mencopot nomor kendaraannya,” ujar Sandi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ragam kasus tersebut, sambung dia, dari evaluasi Korlantas Polri menghasilkan kesimpulan, tak cukup mampu mengandalkan sistem ETLE semata untuk penindakan. “Karena pelanggaran-pelanggaran di depan petugas tersebut, tidak ter-cover oleh ETLE,” kata Sandi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi