Rencana Menteri Nadiem, Perekrutan Guru ASN Melalui Marketplace dan Sikap DPR

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemerintah pusat akan membuat marketplace atau lokapasar yang dipergunakan sebagai talent pool tenaga guru. Pembentukan lokapasar tersebut diklaim dilakukan sebagai upaya mengatasi persoalan munculnya guru honorer yang terus terjadi selama bertahun-tahun selama ini dan rencananya akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS

Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi. Dimana semua sekolah dapat mengakses siapa saja sih yang bisa menjadi guru dan siapa yang saya mau undang untuk menjadi guru di sekolah saya,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sosok pendiri Gojek tersebut menjelaskan, ada dua kriteria guru yang dapat masuk ke dalam lokapasar tersebut. Pertama, guru honorer yang sudah lulus nilai ambang batas untuk menjadi calon guru aparatur sipil negara (ASN). Kedua, guru-guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan, yakni guru-guru baru yang sudah lulus program PPG

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Karena kriterianya sudah ketat, semua guru atau calon guru yang masuk ke dalam marketplace ini sudah berhak untuk mengajar di sekolah-sekolah kita. Jadi calon guru ini lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu lagi proses perekrutan secara terpusat,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS

Nadiem mengeklaim, melalui lokapasar tersebut, proses perekrutan guru akan berubah dibandingkan sistem yang ada seperti saat ini. Jika saat ini anggaran gaji dan tunjangan guru ASN ada di pemerintah daerah (pemda), maka ke depan anggaran tersebut akan dialihkan langsung ke sekolah seperti pemberian anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

ADVERTISEMENTS

“Kami akan mentransfer anggaran ini kepada rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di marketplace guru tadi. Jadi memang dikunci penggunaan dana itu hanya untuk yang memang benar-benar boleh menjadi guru,” ujar Nadiem.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, diperlukan perubahan pemberian dana alokasi umum (DAU) yang spesifik untuk pembayaran guru PPPK yang ditransfer langsung ke sekolah. Sekilas serupa dengan dana BOS, bedanya daya yang digunakan bukan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan akan dibuatkan rekening terpisah dengan rekening dana BOS.

ADVETISEMENTS

“Ini DAU yang ditransfer ke sekolah dan dipagu hanya untuk membayar gaji dan tunjangan guru yang teregistrasi di database tersebut. Guru lain tidak boleh dan ini tentunya akan rekening terpisah dari dana BOS biar dari sisi pemantauan akan jauh lebih mudah,” tegas Mendikbudristek.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version