Pendapat Ulama tentang Azl saat Berhubungan Intim Suami Istri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pendapat Ulama tentang Azl saat Berhubungan Intim Suami Istri. Foto: Pernikahan Ilustrasi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan intim suami-istri rujukannya adalah kepada syariat. Maka bolehkah menumpahkan sperma di luar kelamin istri?

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, menumpahkan sperma di luar kelamin (vagina) istri (azl) hukumnya adalah mubah. Namun zal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dari Sayyidina Umar bin Khattab, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan azl dengan wanita merdeka, kecuali ia menyetujuinya.” (HR Ibnu Majah).

ADVERTISEMENTS

Atas dasar kebolehan melakukan azl inilah, para ulama membolehkan pasangan suami-istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi) asalkan bersifat sementara. Namun bila bersifat terus-menerus maka para ulama mengharamkannya.

ADVERTISEMENTS

Tentang etika hubungan suami-istri, umat Islam ditekankan untuk tidak mengesampingkan agama. Meski hubungan intim antara suami dengan istri adalah halal, namun tidak semua aspek boleh dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa wajib Ramadhan untuk melakukan hubungan intim, atau melakukan hubungan intim secara bersamaan kepada dua istri atau lebih. Naudzubillah.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version