Legislator: Perubahan ke Proporsional Tertutup Berimplikasi Pelaksanaan Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengkritisi jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar akan mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Jika gugatan tersebut dikabulkan, ada potensi bahwa pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS

Jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.

ADVERTISEMENTS

“Kalau tidak diubah, apakah akan diubah dengan revisi undang-undang lagi atau dengan Perppu. Jadi menurut saya implikasinya panjang dan sangat berisiko terhadap keberadaan pemilu itu,” ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia menjelaskan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tak hanya berimplikasi pada satu atau dua pasal saja. Jika benar berubah, sistem proporsional akan berdampak pada setidaknya 20 pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini (sistem proporsional) tertutup ini kan tidak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka (bakal caleg) yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu tidak ada artinya, itu kan juga akan menimbulkan implikasi,” ujar Doli.

ADVERTISEMENTS

“Jadi kalau memang tiba-tiba tertutup kita punya hanya waktu delapan atau tujuh bulan kalau diputus cepat nih untuk sosialisasi, mengubah mindset mereka dari terbuka menjadi tertutup. Itu juga akan berimplikasi, setidaknya nanti bisa mengganggu terhadap kredibilitas,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Ia mengungkapkan, delapan dari sembilan fraksi di DPR menggelar pertemuan tertutup pada Selasa (30/5/2023) pagi. Pertemuan tersebut membahas peluang MK mengabulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.

ADVERTISEMENTS

Delapan fraksi tersebut berharap, sembilan hakim MK objektif jelang putusannya yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 31 Mei 2023. Apalagi, delapan fraksi yang ada di DPR sudah menyuarakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS

“Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan sistem terbuka dan kemudian saya berkeyakinan bahwa sembilan hakim konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version