Alami Luka Serius Pasca Terjerat di Bakongan Aceh Selatan, Orang Utan Direhabilitasi ke Sumut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan- Seekor Orang Utan (Pongo abelii) merusak kebun warga di Bakongan, Aceh Selatan, pada Kamis 1 Juni 2023  lalu. Saat dilakukan evakuasi oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, ditemukan adanya bekas jerat pada bagian tangan hingga menyebabkan tangan Orang Utan tersebut membusuk dan putus.

ADVERTISEMENTS

“Orang Utan tersebut dilaporkan terjebak di kebun warga dan merusak tanaman kelapa, pisang, dan jagung,” kata Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, Sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Gunawan menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu ekor kera besar yang merusak kebun warga di Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menanggapi hal tersebut, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resort Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II dan dibantu oleh tim mitra untuk melakukan evakuasi satwa lindung tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Evakuasi juga dibantu oleh tim OIC dan FKL, Orang Utan ditembak bius saat berada di dahan pohon kebun warga,” ucap Gunawan.

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan, saat pemeriksaan ditemukan adanya bekas jerat yang mengakibatkan tangan satwa lindung tersebut mengalami pembusukan dan dua terputus. Diperkirakan satwa tersebut berusia 20 tahun.

ADVERTISEMENTS

Akibat luka serius itu, pihak BKSDA Aceh melakukan rehabilitasi ke Sumatera Utara untuk mendapatkan penanganan khusus.

ADVETISEMENTS

“Sementara Orang Utan tersebut kita bawa ke pusat rehabilitasi dan karantina di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatra Utara guna mendapatkan penanganan intensif,” jelas Gunawan saat di konfirmasi.

BKSDA mengimbau masyarakat ikut terlibat dalam menjaga lingkungan serta melestarikan alam. Salah satunya tidak melakukan perburuan, penangkapan, dan tidak menjerat satwa lindung khusunya Orang Utan.

Gunawan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan satwa lindung, baik hidup ataupun mati.

“Hukuman berat akan diberikan bagi pelaku yang melakukan hal tersebut,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version