Minggu, 16/06/2024 - 23:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Yakin Putusan Perpanjangan Masa Jabatan tak Berlaku Bagi Firli Cs

 JAKARTA — Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra meyakini masih ada angin segar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca lterbitnya putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Azmi memandang putusan yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak langsung berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jadi masa jabatan 5 tahun hanya berlaku untuk hasil seleksi komisioner KPK periode 2024-2029 berdasarkan putusan MK yang dibaca beberapa waktu lalu,” kata Azmi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/6/2023). 
 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Azmi menelaah dalam putusan MK tersebut tidak ada menyebut langsung perpanjangan masa jabatan komisioner KPK saat ini. Sebab jabatan mereka di KPK ialah hasil dari Undang-Undang KPK sebelum munculnya putusan MK. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dari putusan MK tersebut tidak ada  perpanjangan masa jabatan komisioner KPK tahun 2019-2023 yang sekarang. Oleh karena itu merupakan produk dari UU sebelum putusan MK,” ujar pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
DPR: Revisi UU MK Sudah Masuk Tahap Persetujuan

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Azmi juga meyakini putusan MK tersebut telah dipertimbangkan hakim konstitusi secara objektif, jujur ,teliti dan cermat. Ini termasuk mengidentifikasi sumber hukum, menelaah fakta hak hukum pemohon, praktik masa jabatan di lembaga lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Hakim melalui daya interpretasi dan konstruksinya menyesuaikan hukum dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Tentu putusan MK tersebut harus dihormati, harus dianggap benar,” ujar Azmi. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Walau demikian, Azmi meminta semua pihak memperhatikan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sebab sebagian pihak masih memandang adanya kontradiksi dalam putusan tersebut. Apalagi kalau ternyata MK melampaui kewenangannya untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

“Jika sudah ditemukan kontradiksi termasuk putusan ini melampaui batas kewenangan MK maka harus dilakukan peninjauan ulang terhadap putusan ini oleh publik,” ucap Azmi. 

 

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. 

Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK: Saya Duga Ada ‘Operasi Besar’ Halangi Penangkapan Harun Masiku

 

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun. Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

 

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan,” ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا الكهف [43] Listen
And there was for him no company to aid him other than Allah, nor could he defend himself. Al-Kahf ( The Cave ) [43] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi