Ditipu Pemilik Travel Umroh, Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Lapor Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BEKASI — Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi. Hal itu karena ia merasa telah ditipu oleh M Yasin Fadillah Kamil selaku pemilik travel AS Sahlani Kamil. Total kerugian mencapai Rp 400 juta, karena setiap orang sudah setor Rp 25 juta demi bisa umroh.

ADVERTISEMENTS

Irwan berharap, setelah laporannya ke kepolisian maka M Yasin mau mengembalikan uang milik 16 jamaah asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang sudah disetorkan kepada travel miliknya. Jika tidak mau mengembalikan uang, pihaknya berharap 16 jamaah bisa berangkat umroh ke Tanah Suci sesuai janji.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Hanya kepada kepolisian saya berharap agar Pak Yasin ditindak lanjuti dan Pak Yasin mengembalikan uang jamaah,” kata Irawan saat dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Irwan mengaku, dirinya telah dipermainkan M Yasin dan dipandang sebelah mata. Sebagai seorang penyandang disabilitas, ia memang tidak bisa bebas bergerak menuntut haknya kepada M Yasin. “Karena saya tidak berdaya, tidak bisa apa-apa dan saya dipermainkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelum melaporkan kasus dugaan penipuan umroh ke Polres Metro Bekasi, Irwan sudah berupaya meminta Yasin mengembalikan uang yang sudah dibayarkan secara kekeluargaan atau sukarela. Namun, upaya persuasif itu tidak membuat hati Yasin melunak. Yang ada, jamaah dijanjikan beberapa kali berangkat, namun tetap ingkar juga.

ADVERTISEMENTS

“Upaya kekeluargaan sudah berkali-kali. Karena menempuh kekeluargaan itu kita dijanjikan berangkat tapi tidak diberangkatkan juga,” ucap Irwan.

ADVERTISEMENTS

Dia menyampaikan, pernah mencoba menggunakan jasa pengacara untuk berurusan dengan Yasin. Namun, kuasa hukumnya malah bersikap mengecewakan dengan menuntut pembayaran uang dalam jumlah besar.

ADVETISEMENTS

“Waktu itu saat mau lapor ke kepolisian katanya harus ada uang Rp 5 juta untuk dia, untuk gelar perkara Rp 15 juta. Pengacara saya bilang seperti itu,” kata Irwan.

Jika dihitung-hitung, Irwan menyebut, sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 37 juta untuk membayar pengcara. Namun, masalah yang menjerat 16 jamaah tidak kunjung selesai. Untuk itu, Irwan memutuskan mencabut kuasa dan melaporkan sendiri kasusnya ke polisi tanpa bantuan pengacara.

“Ternyata kemarin laporan sendiri tidak pakai uang,” kata Irwan. Republika.co.id telah menghubungi M Yasin untuk konfirmasi atas laporan dugaan penipuan. Namun, sampai berita ini diturunkan M Yasin belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan Republika.co.id.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version