Operasi Senyap Memburu Jaksa Penyalahguna Narkoba

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 SURABAYA — Penyalahgunaan narkoba menjadi keresahan banyak pihak, tak terkecuali instansi penegak hukum. Selalu ada oknum yang nekat menyalahgunakan hal tersebut.

ADVERTISEMENTS

Kekhawatiran adanya oknum yang diduga menyalahgunakan narkoba dirasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Seluruh personel kejaksaan di wilayah otoritas yang dipimpinnya harus steril dari penyalahgunaan narkoba. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya ingin mengetahui apakah benar seluruh anggotanya tak ada yang menyalahgunakan narkoba. Lalu bagaimana cara mengetahui hal itu?

ADVERTISEMENTS

“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi personel yang membidangi masalah tes urine di Polda Jawa Timur untuk mengoordinasikan pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia di Surabaya pada Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Pada Jumat 12 Mei 2023 ada kunjungan kerja Komisi III DPR. Dalam kegiatan itu, seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Jawa Timur hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Selesai kegiatan kunjungan kerja. Para anggota DPR meninggalkan ruangan. Namun, seluruh kepala kejaksaan negeri diperintahkan tetap di tempat. Pada saat itulah tes urine dan tes rambut dilaksanakan. “Dengan begitu, tak ada yang menyangka aka nada tes penyalahgunaan narkoba, tak ada kebocoran informasi. Kemudian tes juga dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” kata Mia.

ADVERTISEMENTS

Pelaksanaan tes dibantu personel Polda Jawa Timur. Personel kejaksaan dikawal petugas lainnya saat pengambilan urine dan sampel lainnya untuk kebutuhan tes. Tes berlangsung selama beberapa waktu sampai selesai. Semua personel kejaksaan dites.

ADVERTISEMENTS

Empat hari kemudian, hasil tes urine sudah keluar. Polda Jawa Timur menginformasikan ada seorang personel yang ternyata positif menyalahgunakan narkoba dengan bahan aktif metamfetamin. Berdasarkan data, kode peserta tes yang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba atas nama Andi Irfan Syafruddin.

ADVERTISEMENTS

“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan kemudian ‘mencopot’ yang bersangkutan dari jabatannya. 

Tak sekadar diberhentikan

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur (Jatim) dinilai belum cukup. Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menyeret Andi Irfan, ke ranah pemidanaan terkait dengan dugaan pemerasan, dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengajar Ilmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan penjeratan pidana, perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” begitu kata Azmi, Ahad (11/6/2023). Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan.

Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun. Akan tetapi, sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa. Andi Irfan, sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan.

Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah pidana. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Kata dia, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan. “Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” begitu ujar Ketut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version