Pungutan Liar di Rumah Tahanan KPK Mencapai Rp 4 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pungutan liar.

ADVERTISEMENTS

 BALIKPAPAN — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (21/6/2023).

ADVERTISEMENTS

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

ADVETISEMENTS

Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version