Senin, 20/05/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Abdul Ghani Kasuba Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU Rp100 Miliar

BANDA ACEH -Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini AGK jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sementara untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi, berkas AGK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
SYL Pakai Uang Kementan untuk Makan hingga Laundry, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (8/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ali menjelaskan, dari perkara TPPU, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Mencapai 15 Orang

Sementara itu pada hari ini, Rabu (8/5), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tim Jaksa akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi