Selasa, 18/06/2024 - 01:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Luhut: 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan

 JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja,” kata Luhut selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, dalam konferensi pers soal peningkatan tata kelola industri sawit, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun 2021, diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare, dimana seluas 10,4 juta hektare di antaranya hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Hasil audit juga menemukan perusahaan yang belum memiliki izin, seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam pengelolaan perkebunan sawit.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Ke depan, satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Jasamarga Pastikan Mutu Beton Jalan Layang MBZ Melebihi Spesifikasi

Luhut menduga pelanggaran soal perkebunan sawit di kawasan hutan juga melibatkan pejabat yang memberi izin. Oleh karena itu, ia mengatakan tengah mencari formula untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya, misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Lebih lanjut, Luhut mengatakan terhadap perkebunan sawit yang melanggar batas kawasan hutan nantinya akan tetap diputihkan. Namun, ia mengingatkan perusahaan harus menaati hukum, termasuk taat membayar kewajiban pajak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Iya (diputihkan), mau apain lagi terpaksa, masak mau kita copot? Ya kan enggak, logika saja. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, harus bayar pajak, bayar aturan dan lain-lain,” katanya pula.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah, karena kawasan hutan Indonesia sangat berharga di mata internasional.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Tingkatkan Keamanan, Jasa Marga Lakukan Perbaikan Rekonstruksi di Tol Jakarta Cikampek

“Cara kita menangani ini adalah dengan memperbaiki, memastikan kita ketaatan hukum. Karena itu Undang-Undang Cipta Kerja telah membukakan jalannya dengan mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang di atas kawasan hutan, melalui Pasal 110A dan 110B,” katanya lagi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Suahasil mengatakan Satgas Industri Kelapa Sawit akan mengklasifikasi penyelesaian perkebunan sawit di kawasan hutan mana yang menggunakan Pasal 110A dan mana yang menggunakan Pasal 110B.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kita melakukan satu per satu identifikasi, menelisik perusahaan demi perusahaan, situasinya seperti apa, dan kita akan menetapkan bagaimana penggunaan Pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan. Untuk penggunaan Pasal 110A dan 110B ini, pedoman hukum kita menggunakan UU Cipta Kerja, periodenya harus selesai pada November 2023,” katanya pula.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ هَٰذَا رَحْمَةٌ مِّن رَّبِّي ۖ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ ۖ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا الكهف [98] Listen
[Dhul-Qarnayn] said, "This is a mercy from my Lord; but when the promise of my Lord comes, He will make it level, and ever is the promise of my Lord true." Al-Kahf ( The Cave ) [98] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi