Sahkah Qurban dengan Kambing Betina?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dokter hewan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa mulut sapi di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Salah satu amalan khusus yang dijalankan selama bulan Dzulhijjah yakni melakukan qurban, baik sapi, kambing atau pun domba. Namun bagaimana jika qurban dilakukan dengan kambing betina, sahkah qurbannya?

ADVERTISEMENTS

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Melalui dalil-dalil quran maupun hadis, yang menjelaskan tentang perintah kurban, para ulama menyimpulkan tiga kriteria hewan yang bisa diqurbankan berikut :

ADVERTISEMENTS

• Tergolong al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing,

ADVERTISEMENTS

• Terbebas dari cacat,

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

• Telah mencapai umur yang ditentukan oleh Syariat.

ADVERTISEMENTS

Minimal berumur enam bulan untuk domba, satu untuk kambing, dua tahun sapi dan lima tahun onta. Adapun tentang jenis kelamin hewan qurban, maka ini tidak termasuk dalam kriteria keabsahan kurban.

ADVERTISEMENTS

Sehingga hukumnya sah saja berkurban dengan hewan qurban jantan maupun betina. Karena dalam dalil-dalil yang menerangkan tentang syariat qurban, tidak disebutkan pembatasan qurban harus jantan. Tidak boleh kita membatasi qurban hanya dengan kambing atau sapi atau onta jantan, kecuali jika ada dalil yang menerangkan batasan tersebut. Dan ternyata tidak ada.

ADVERTISEMENTS

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hukum qurban hewan qurban betina,

“Syarat sah qurban adalah, hewan qurban harus termasuk Al-an’am, yaitu onta, sapi dan kambing. Baik jantan maupun betina dari segala jenis hewan qurban tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat terkait ini dalam mazhab Syafi’i.”

Meskipun boleh secara syariat, mengingat kita tinggal di tanah air tercinta Indonesia, ada aturan pemerintah yang juga harus kita taati. Karena mentaati mereka juga bagian dari perintah agama kita, selama perintah tidak melanggar syariat, lebih-lebih untuk kepentingan masalahat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sehingga, sebaiknya kambing atau sapi betina yang masih produktif, dihindari.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version