PTN-BH Seharusnya Beri Income ke Negara, Bukan Membebani

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menuai sejumlah permasalahan. Apalagi, PTNBH memberikan otonomi khusus kepada kampus-kampus untuk mengembangan keuangan secara mandiri.

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah melihat, pemerintah saat ini cenderung menjadikan PTN-PTN yang besar, miliki kemampuan akreditasi memadai sebagai PTNBH. Tentu, ia menilai, pendekatan PTNBH ini berbeda.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sebab, mereka diberikan kebebasan yang cukup memadai menghidupi kampus. Tapi, ia mengingatkan, ada konsekuensi tidak ada lagi PNS-PNS yang diangkat untuk menjadi dosen, termasuk peneliti dan tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Semua harus menjadi pegawai PTN, bukan lagi PNS. Artinya, mereka akan didanai dari PTN yang sekalipun masih ada unsur-unsur bantuan dari pemerintah membuat mereka jadi lebih mendekati perguruan tinggi swasta.

ADVERTISEMENTS

Ketika mendekati swasta, ia menekankan, PTNBH tentu memiliki semacam kewajiban memenuhi standar-standar kualifikasi minimal. Akibatnya, saat kampus tidak memiliki sumber lain, UKT dijadikan sumber pendapatan.

ADVERTISEMENTS

“Maka, mereka lebih mengejar sumber pendapatan dari UKT,” kata Ledia kepada Republika, Selasa (4/7).

ADVERTISEMENTS

Seharusnya, ia menerangkan, ketika bicara PTNBH, Kementerian Ristek Dikbud sudah memberikan pengawalan. Antara lain tentang bagaimana memiliki unit-unit usaha yang bisa menghidupi, bukan membebani.

ADVETISEMENTS

“Idealnya, seperti BUMN, seharusnya PTNBH memberi income kepada negara, bukan membebani negara,” ujar Ledia.

Persoalannya, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menekankan, tidak banyak PTNBH memiliki unit usaha yang memberi pemasukan cukup memadai. Belum piawai mengembangkan usaha, menerjemahkan konsep akademis ke unit usaha.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version