Pakar Hukum Sarankan KY Klarifikasi Hakim Terkait PKPU Hitakara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyarankan Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi majelis hakim dan pengawas pada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Menurut Suparji, klarifikasi ini dibutuhkan agar tudingan adanya kejanggalan dari tim kuasa hukum Hitakara menjadi terang benderang.

ADVERTISEMENTS

“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” tutur Suparji, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada majelis hakim dan pengawas diperlukan untuk mendapatkan keterangan terkait kejanggalan Putusan PKPU PT Hitakara. Sidang terkait PKPU Hitakara digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, pada 24 Oktober 2022.

“Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan,” tegas Suparji. “Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” kata Suparji menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara. Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY, dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada.

ADVERTISEMENTS

Tim kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi memertanyakan pembiaran proses PKPU PT Hitakara. Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara,” kata Andi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version