Senin, 17/06/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Miras Picu Kejahatan Marak, Pemerintah Daerah Disarankan Tekan Miras Lewat Perda

 Ternate (ANTARA) – Akademisi Hukum dari Universitas Hein Namotemo (Unhena), Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara Gunawan Hi Abas menyarankan Pemkab Halmahera Utara membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian perdagangan minuman keras (Miras).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Peredaran miras di Halut amat bebas, alangkah baiknya Pemda membuat perda tentang pengendalian tata niaga miras, sehingga pihak berkompeten seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa mengintervensi produsen miras untuk mengukur standar kadar alkohol yang aman saat didistribusikan kepada masyarakat,” kata Gunawan saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Menurut dia peredaran miras bebas ini juga memicu angka kriminalitas dan jumlah laka lantas yang tinggi sehingga dengan adanya perda bisa ditekan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurutnya, selama ini miras yang beredar di daerahnya banyak produk lokal. Mereka memproduksi dari pohon enau atau pohon aren kemudian dijual dan tidak ada lagi pengawasan terkait kadar alkohol yang dihasilkan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Kami berharap ada perda peredaran miras saja, bukan perda yang melarang peredaran miras, sebab, miras ini merupakan produksi masyarakat yang menyangkut kebutuhan ekonomi dan juga sosial budaya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Remaja Diduga Cekoki Anak TK dengan Miras di Tulungagung, Kena Omel Warga

Dirinya menilai perda ini seharusnya masuk pada kategori prioritas agar miras tidak lagi di pasarkan secara bebas. Dengan demikian pihak kepolisian juga bisa mengambil langkah dengan esensi hukum yang tepat sesuai aturan yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Mengonsumsi miras secara pribadi tidak ada yang melarang, itu privasi pada dirinya sendiri, tapi setelah mengonsumsi ada perbuatan kriminal yang dilakukan ini menjadi masalah, Pemda Halutharus membuat regulasi dengan baik dan tegas, maka tindakan penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian juga mempunyai esensi hukum yang jelas,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Apalagi di Halmahera utara yang banyak mengkonsumsi miras kalangan pendidikan rendah, kemudian mereka mabuk berbuat kriminal, dengan cara tawuran, kecelakaan lalu lintas tinggi, begitu juga banyaknya anak-anak sekolah yang menghisap lem, ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus juga pada pemda Halmahera Utara untuk bisa menangani secara serius,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Fajar/Rian Runner-up Singapore Open 2024

Dirinya menegaskan, Perda Miras bukan melarang, akan tetapi mengatur sehingga penjualan itu sesuai regulasi Perda yang ada. Jika tidak maka pembeli yang tidak sepatutnya seperti anak sekolah bahkan di bawah umur pun bebas untuk membeli dan mengonsumsi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, kalau tidak diatur dengan baik maka tawuran kelompok remaja, anak muda ditempat acara pesta sering terjadi karena pengaruh alkohol,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sementara Itu Bupati Halmahera Utara Frans Manery melalui Kadis Kominfo Rymond N Batawi dihubungi terpisah mengatakan pihaknya bakal melakukan pertemuan lintas OPD terkait untuk membahas masalah tersebut.

“Sebab, perlu adanya keterlibatan perangkat lain untuk menyinkronkan hal ini guna menekan peredaran miras yang tidak terkontrol,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [89] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [89] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi