Aktivitas Social-Commerce Dinilai Perlu Ditertibkan Demi Jaga Akses Pasar UMKM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tiktok. FOTO/Net

JAKARTA — Ekonom menilai penertiban social-commerce penting dilakukan demi menjaga akses pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam negeri. Maka, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dinilai perlu direvisi.

ADVERTISEMENTS

Sebetulnya, kata dia, yang dikhawatirkan yaitu masuknya berbagai barang impor ke Tanah Air. Apalagi sejak adanya era e-commerce.

ADVERTISEMENTS

“Pada kenyataannya yang diperdagangkan pada e-commerce adalah barang impor. Dari domestik relatif kurang dari separuhnya, banya barang di luar masuk ke dalam negeri,” tutur ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal kepada Senin (11/9/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia melanjutkan, yang dikhawatirkan produk UMKM tidak bisa berkompetisi dengan barang impor. Itu karena produk impor terutama dari China, mendapatkan banyak sekali kemudahan, insentif, dan subsidi yang diberikan dari input maupun output, sehingga ketika sampai ke negara tujuan menjadi sangat murah dibandingkan produk serupa di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Kini, sambungnya, masuk ke era baru lagi yakni social-commerce sebagai platform penjualan produk impor dan membuat lebih bertahan lagi. “Karena bukan hanya menjadikan platform digital sebagai marketplace tapi juga dengan adanya media sosial bisa tau algoritma atau karakteristik konsumsi di Indonesia,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Maka, kata dia, bisa diidentifikasi bagaimana pola harga atau pricing-nya. Ini membuat produk luar lebih kompetitif untuk masuk ke dalam negeri, sehingga semakin susah bagi UMKM nasional masuk dan berjualan lewat platform digital.

ADVERTISEMENTS

“Dari sisi barang memang tidak semua. Biasanya kalau dari sisi barang seperti makanan, UMKM masih bisa produksi dan dijual lwat digital, tapi barang misal kebutuhan sehari-hari, mainan, elektronik, itu yang UMKM selama ini produksinya susah bersaing,” jelas Faisal.

ADVERTISEMENTS

Jadi intinya, tegas dia, pasar UMKM di domestik harus dijaga. Apalagi jumlah pelaku usaha tersebut banyak mencapai 90 persen lebih.

ADVERTISEMENTS

“Kalau pasar diambil, dikhawatirkan bahayanya, karena UMKM kan backbone ekonomi nasional,” tuturnya. Ia menambahkan, tidak hanya langkah defensif, pemerintah juga harus lebih serius meningkatkan produk dalam negeri bisa mendekati produk impor baik dari kualitas, ragam macam, maupun harga produknya. 

ADVERTISEMENTS

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version