PSI Usul Polusi Udara DKI Masuk Status Bencana, Ini Respons Heru Budi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. FOTO/Republika. Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

JAKARTA — Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menetapkan polusi udara di DKI Jakarta sebagai status bencana.

ADVERTISEMENTS

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun menanggapi hal ini dengan singkat.

ADVERTISEMENTS

“Ya itu perlu konsultasi ke kementerian,” kata Heru di kawasan Jakarta Utara kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsin (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan polusi udara sebagai sebuah bencana.

ADVERTISEMENTS

Hal itu lantaran polusi udara di Ibu Kota sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan.

ADVERTISEMENTS

Disampaikan oleh Wakil Ketua PSI August Hamonangan dalam agenda ‘Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023’ di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENTS

“Kami meminta kepada Pemprov DKI untuk dapat serius menanggulangi kasus pencemaran udara yang terus melanda Jakarta. Kualitas udara di Jakarta kerap menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia, bukan hanya di 2023 saja hal ini terjadi. Namun, isu polusi udara kerap muncul dari tahun ke tahun tanpa ada program berarti,” kata August

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan data IQ Air, Jakarta kerapkali masuk dalam 10 besar udara terburuk di dunia dan masuk dalam kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara di atas 150 IQ US.

ADVERTISEMENTS

Kondisi itu seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENTS

August menjelaskan, Fraksi PSI justru menemukan dalam dokumen perubahan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bahwa anggaran untuk program pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup justru diturunkan di tengah maraknya masalah polusi udara.

“Hal ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini DLH tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara.

Apalagi jika ditelaah lebih lanjut, program utama untuk polusi udara pada APBD 2023 dialokasikan untuk program uji emisi dengan anggaran terbesar dialokasikan untuk pembelian kendaraan untuk program uji emisi,” ucap August.

Dia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Bahkan, secara serius ditetapkan sebagai bencana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version