Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini Hingga Tewas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) akhirnya terungkap. 

ADVERTISEMENTS

Usai menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemarin, polisi akhirnya menjerat GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan pembunuhan dan penganiayaan. 

ADVERTISEMENTS

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikenakan pasal pembunuhan. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil proses rekonstruksi kemarin. Dalam rekonstruksi itu polisi melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli dari kompuetr forensik. 

ADVERTISEMENTS

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya keyakinan penyidik ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes, Rabu (11/10/2023). 

ADVERTISEMENTS

AKBP Hendro Sukmono menambahkan, ketika rekonstruksi mereka menemukan fakta baru. Temuan baru di TKP yang ada di basement mal, menyakinkan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan. 

ADVERTISEMENTS

Dalam rekonstruksi itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Pada rekonstruksi itu, pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalo korban bisa tertabrak. 

ADVERTISEMENTS

 “Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro. 

ADVERTISEMENTS

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono Kronologi yang dilakukan dalam rekonstruksi pelaku yang melindas korban, menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

ADVERTISEMENTS

 Tidak hanya itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh, menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.

 “Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Hendro.

 Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi di lima titik lokasi, antara lain di tempat hiburan malam Blackhole KTV, lift Lenmarc Mall, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchid, dan National Hospital.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version