Rabu, 12/06/2024 - 20:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini Hingga Tewas

BANDA ACEH  – Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) akhirnya terungkap. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Usai menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemarin, polisi akhirnya menjerat GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan pembunuhan dan penganiayaan. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikenakan pasal pembunuhan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil proses rekonstruksi kemarin. Dalam rekonstruksi itu polisi melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli dari kompuetr forensik. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya keyakinan penyidik ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes, Rabu (11/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Empat Analisis Pengamat Atas Pidato Megawati yang Menjurus pada Oposisi 

AKBP Hendro Sukmono menambahkan, ketika rekonstruksi mereka menemukan fakta baru. Temuan baru di TKP yang ada di basement mal, menyakinkan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Dalam rekonstruksi itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Pada rekonstruksi itu, pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalo korban bisa tertabrak. 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 “Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro. 

ADVERTISEMENTS

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono Kronologi yang dilakukan dalam rekonstruksi pelaku yang melindas korban, menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Stres Dengar Kabar Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Tiap Malam Menangis di Penjara
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 Tidak hanya itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh, menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.

 “Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Hendro.

 Sebelumnya polisi telah melakukan rekonstruksi di lima titik lokasi, antara lain di tempat hiburan malam Blackhole KTV, lift Lenmarc Mall, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchid, dan National Hospital.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا لَوْنُهَا ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ البقرة [69] Listen
They said, "Call upon your Lord to show us what is her color." He said, "He says, 'It is a yellow cow, bright in color - pleasing to the observers.' " Al-Baqarah ( The Cow ) [69] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi