LSI: Putusan MK Buat Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah Menurun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. FOTO/Republika. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. LSI sebut putusan MK membuat tingkat kepercayaan masyarakat ke pemerintah menurun.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap semua lembaga negara menurun. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang Sikap Publik terhadap Putusan MK menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang mengetahui putusan MK ke lembaga negara politik maupun lembaga hukum cenderung lebih rendah.

ADVERTISEMENTS

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, tingkat kepercayaan ke MK bagi masyarakat yang mengikuti putusan tersebut berada di kisaran 54 persen, dan kepercayaan masyarakat yang tidak mengikuti putusan di kisaran 69,5 persen.

ADVERTISEMENTS

“Putusan MK kemarin itu potensial untuk menurunkan tingkat kepercayaan kepada semua lembaga politik di Indonesia,” ujar Djayadi Hanan dalam rilis survei LSI bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukungan Politik dalam Pemilu 2024, Ahad (22/10/2023).

Djayadi mengatakan, untuk tingkat kepercayaan ke Kepolisian di kalangan yang tahu putusan MK hanya 47 persen dan masyarakat yang tidak percaya sebanyak 50 persen. Sementara yang tidak tahu tingkat kepercayaan ke kepolisian 58 persen.

ADVERTISEMENTS

Untuk Kejaksaan Agung tingkat kepercayaan di kalangan yang tahu keputusan MK sebanyak 54 persen dan yang tidak tahu kepercayaannya masih lumayan tinggi 69 persen. 

ADVERTISEMENTS

Tingkat kepercayaan ke KPK pun tidak jauh berbeda yakni usai putusan MK itu hanya sekitar 53,4 persen percaya KPK dan yang tidak tahu mengenai putusan MK lebih tinggi. 

“Demikian juga dengan pengadilan dan DPR. DPR itu di masyarakat yang tahu Keputusan MK itu hanya 40 persen yang percaya kepada DPR, 56 persen nggak percaya. Jadi kalau kita lihat dari data ini, putusan MK kemarin itu potensial untuk menurunkan tingkat kepercayaan kepada semua lembaga politik di Indonesia,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Djayadi menambahkan, penurunan tingkat kepercayaan ini masih lebih baik mengingat persentase responden survei yang mengetahui putusan MK saat ini baru sekitar 37,2 persen dan diantaranya sebanyak 48 persen setuju dan 43 persen tidak setuju.

ADVERTISEMENTS

“Mungkin untungnya, adalah masyarakat yang tahu mengikuti soal-soal  putusan MK kemarin itu masih sedikit cukup banyak juga sih 37 persen ya. Maka kalau dia meningkat jumlahnya bisa jadi tingkat kepercayaan kepada lembaga-lembaga politik ini juga akan memungkinkan potensial mengalami penurunan kalau kita lihat dari data-data ini,” ujarnya.

Survei dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 melalui telepon dengan metode random digit dialing (RDD) ke 1.229 responden. Margin of error dari survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version