Pria di Bogor Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ditangkap (Ilustrasi). Polisi menangkap seorang pria,, M yang tega mencabuli anak kandungnya selama 4 tahun.

ADVERTISEMENTS

 BOGOR — Polres Bogor menangkap pria berinisial M (43 tahun), usai dilaporkan mencabuli anak kandungnya DA (18 tahun) di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. M telah mencabuli putri kandungnya sejak 2019, saat korban masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENTS

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan pelaku M melakukan aksi bejatnya itu di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Teguh, Ahad (22/10/2023).

Kejadian ini, kata Teguh, akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Korban sendiri merasa sudah putus asa atas perilaku ayahnya tersebut. 

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, ia mengatakan, aksi pencabulan yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkeh di Desa Megamendung.

ADVERTISEMENTS

“Sedampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung. Hingga setelah kembali melihat landak, pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat 1 huruf b juncto Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version