Jumat, 03/05/2024 - 17:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pria di Bogor Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

ADVERTISEMENTS

Ditangkap (Ilustrasi). Polisi menangkap seorang pria,, M yang tega mencabuli anak kandungnya selama 4 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BOGOR — Polres Bogor menangkap pria berinisial M (43 tahun), usai dilaporkan mencabuli anak kandungnya DA (18 tahun) di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. M telah mencabuli putri kandungnya sejak 2019, saat korban masih berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan pelaku M melakukan aksi bejatnya itu di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Teguh, Ahad (22/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kejadian ini, kata Teguh, akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Korban sendiri merasa sudah putus asa atas perilaku ayahnya tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lebih lanjut, ia mengatakan, aksi pencabulan yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkeh di Desa Megamendung.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto Usai Anies Kalah di MK

“Sedampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung. Hingga setelah kembali melihat landak, pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” jelasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat 1 huruf b juncto Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi