Senin, 17/06/2024 - 02:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Uang Rp 40 Miliar Kasus Korupsi Kemenkominfo

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka korupsi pengadaam BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaraj 2020-2022. Auditor Keuangan III BPK itu ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 40 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dana sebesar itu digunakan untuk menutup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi berlangsung cepat. Sebelum diumumkan menjadi tersangka, presiden Madura United FC itu mendatangi Gedung Pidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 08.00 WIB, Achsanul digelandang keluar menggunakan rompi merah muda.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Bripda IM, Instruksi Atasan Berpangkat Kombes, dan Misteri Motif Penguntitan Jampidsus

Eks politikus Partai Demokrat tersebut sudah dalam kondisi tangan diborgol. Penyidik pun membawanya ke mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kuntadi menerangkan, pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap Achsanul lantaran tim penyidik, sudah memiliki bukti yang cukup perihal dugaan penerimaan uang terkait upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dia menjelaskan, Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti. Uang pemberian Irwan tersebut, melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, untuk mengantarkan uang Rp 40 miliar tersebut kepada Achsanul. Lalu Achsanul mengutus Sadikin Rusli (SR) yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang diantar oleh Windy tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
IPW Akui Juga Terima Info Penguntitan Jampidsus Diduga Atas Perintah Seorang Kombes

Windy dan Sadikin, keduanya bertemu di pelataran parkir mobil di Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat (Jakpus), pada 19 Juli 2022, sekitar Pukul 18:50 WIB. “Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” terang Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Penyidik meyakini, uang yang diterima Achsanul Qosasi tersebut untuk memuluskan audit penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sangkaan tersebut, terkait dengan penerimaan gratifikasi, dan suap, serta pencucian uang. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا الكهف [25] Listen
And they remained in their cave for three hundred years and exceeded by nine. Al-Kahf ( The Cave ) [25] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi