Pandangan Ulama Mengenai Khitan pada Perempuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad dan merupakan fitrah Islam yang tidak mungkin bagi lelaki muslim untuk tidak melakukannya.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa hukumnya adalah fardhu berdasarkan perintah Allah ta’ala dalam Firman-Nya, “Ikutilah agama Ibrahim yang Hanif”. (An-Nahl: 123).

ADVERTISEMENTS

Qotadah berkata, “Yang dimaksud dengan hal itu (agama Ibrahim) adalah khitan”. Pandangan ini adalah pandangan sebagian ulama mazhab Maliki dan juga merupakan pendapat imam Syafi’i.

ADVERTISEMENTS

Ibnu Suraij mengatakan, pendapat itu adalah berlandaskan pada ijma’. Karena adanya keharaman untuk melihat pada aurat orang lai, maka dia beralasan, “Andaikata hitam itu tidak wajib, pastilah seseorang tidak akan diperkenankan untuk melihat aurat seseorang yang dikhitan.”

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Namun, pendapat ini dibantah. Hal seperti ini bisa saja dilakukan hanya semata-mata dari kemaslahatan atau kesehatan tubuh, sebagaimana yang dilakukan oleh para dokter terhadap pasiennya. Padahal kita tahu berobat itu bukanlah sesuatu yang wajib, hal itu telah menjadi Ijma’.

ADVERTISEMENTS

Lalu bagaimana hukum khitan bagi perempuan?

ADVERTISEMENTS

Seperti dijelaskan dalam…

ADVERTISEMENTS

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version