Jika Suami Menyatakan Cerai Melalui Telepon

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir Syekh Uwaidah Utsman menyampaikan penjelasan soal hukum bercerai yang dilakukan melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENTS

Hal itu dia jelaskan setelah menerima pertanyaan mengenai hal tersebut. Dia menjelaskan, sebetulnya saat ini belum ada perceraian yang dilakukan melalui sambungan telepon.

“Namun tidak berarti bahwa tidak ada perceraian melalui telepon,” ujar dia seperti dilansir Masrawy, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

ADVERTISEMENTS

Dia pun melihat, saat ini sering kali terjadi di mana pasangan suami istri melakukan komunikasi melalui telepon. Dan karena alasan tertentu, terjadi pertengkaran antara suami istri itu, hingga pada akhirnya, suami mengatakan cerai kepada istri.

ADVERTISEMENTS

“Setelah ditanya kepada suami itu, dia sebetulnya mengaku tidak berniat menceraikan istrinya, tetapi dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan marah, dan ini 100 persen kasuistik,” jelasnya.

Syekh Uwaidah Utsman juga menyampaikan, banyak perceraian yang disampaikan secara lisan tetapi sebetulnya pengucapan tersebut dikarenakan adanya tekanan psikologis atau akibat amarah yang berlebihan. Dan pada akhirnya, perceraian itu tidak terjadi.

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, pasangan suami istri…

ADVERTISEMENTS

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version