Politik Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu: Biar yang Melaporkan Populer

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melanggar aturan kampanye.

ADVETISEMENTS

“Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer,” kata Anies kepada wartawan seperti dikutip redaksi, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies melanggar aturan saat kampanye di Jambi karena menjadikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan candaan.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

APD melaporkan Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENTS

Anies menyampaikan tidak bermaksud menyinggung salah satu capres dalam pidatonya di hadapan para ulama saat kampanye di Jambi. Capres jagoan Partai NasDem, PKS dan PKB itu menyatakan apa yang disampaikannya hal biasa.

ADVERTISEMENTS

“Saya mengungkapkan biasa aja,” kata Anies.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version