Polda Metro Jaya Masih Tunggu Hasil Penelitian Jaksa Soal Berkas Perkara Firli Bahuri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara diserahkan penyidik ke JPU pada Jumat (15/12/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS

“Betul masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri masih belum lengkap. Hal itu diketahui setelah enam jaksa yang ditunjuk meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENTS

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version