Sabtu, 27/07/2024 - 11:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Guru Besar hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Paripurna Sugarda mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih cermat dalam menangani kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Sebab, Paripurna menilai jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas merupakan aksi korporasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Karen tercatat menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” kata Paripurna dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Paripurna meminta JPU KPK menangani perkara itu dengan penuh kehati-hatian. Apalagi saat menerapkan Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Begitu pula saat menerapkan atau mengambil logika hukum aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” ujar Paripurna.

Berita Lainnya:
KPK Siap Kembalikan Ponsel dan Buku Sekjen PDIP, Ini Syaratnya
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Paripurna mengkhawatirkan terganggunya kepentingan bisnis BUMN kalau penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan aset BUMN adalah aset negara. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” ujar Paripurna. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Paripurna juga berpendapat jual beli LNG di Texas merupakan bentuk aksi korporasi.  “Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS,” lanjut Paripurna.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum. Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina.

Terlebih, uang tersebut ditransfer ke rekening Karen di Bank Mandiri. Bahkan dalam persidangan terungkap, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar. Sehingga sama sekali tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.  

“Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu mempengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest. Jadi tidak ada abuse of power lagi,” ujar Paripurna.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Bangun Green House Pakai Uang Haram, KPK akan Tindaklanjuti Nyanyian SYL

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis 18 April 2024, saksi yang dihadirkan JPU KPK memang tidak bisa menjelaskan bahwa Karen Agustiawan telah menerima uang korupsi senilai Rp1,09 miliar dan 104.016,65 dolar AS dari Tamarind Energy Management. Customer Service Bank Mandiri di Kantor Pertamina, Ahmad Haris, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut memang membenarkan uang itu ditransfer sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Tetapi Haris tidak mengetahui, apakah ada perintah untuk menyembunyikan transaksi tersebut.

Selain Haris, JPU KPK saat itu juga menghadirkan Muhammad Ardi Windi Saputra, sebagai Junior Analyst 1, messaging and collaboration di  Pertamina. Diketahui, sidang lanjutan Karen Agustiawan dijadwalkan digelar pada 22 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ فَإِنِ اتَّبَعْتَنِي فَلَا تَسْأَلْنِي عَن شَيْءٍ حَتَّىٰ أُحْدِثَ لَكَ مِنْهُ ذِكْرًا الكهف [70] Listen
He said, "Then if you follow me, do not ask me about anything until I make to you about it mention." Al-Kahf ( The Cave ) [70] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi