Teuku Reza Fahlevi Jabat Plh. Bupati Aceh Jaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Calang – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Jaya. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kawat Gubernur Aceh Nomor 131.11/18671 tanggal 26 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS

Penunjukan Plh. Bupati ini dilakukan karena Nurdin yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, telah ditugaskan sebagai Pj Wali Kota Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS

Teuku Reza Fahlevi mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENTS

“Saya akan bekerja keras untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Pj Bupati sebelumnya,” kata Teuku Reza Fahlevi.

ADVERTISEMENTS

Ia juga meminta dukungan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan masyarakat untuk membantunya dalam melaksanakan tugasnya.

ADVERTISEMENTS

“Saya tidak bisa bekerja sendiri, saya butuh dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelum menjabat sebagai Plh. Bupati Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 30 Januari 2023.

ADVERTISEMENTS

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya.

ADVERTISEMENTS

Masa jabatan Teuku Reza Fahlevi sebagai Plh. Bupati Aceh Jaya akan berlangsung hingga ditetapkannya pejabat bupati Aceh Jaya atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS

Artikel Teuku Reza Fahlevi Jabat Plh. Bupati Aceh Jaya pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version