Berbagai Hal yang Membatalkan Wudhu 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Wudhu (Ilustrasi). FOTO/Dok. Republika. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Agar kesucian jiwa dan raga terjaga, seseorang dianjurkan untuk selalu dalam keadaan berwudhu. Hal itu dilakukan dengan mencuci tangan, membersihkan hidung, berkumur, membasuh muka, dan lainnya.

ADVERTISEMENTS

Thaharah satu ini merupakan hal unik. Selama terhindar dari berbagai hal yang membatalkan wudhu, maka seseorang tetap dalam keadaan bersuci.

ADVERTISEMENTS

Muhammad Bagir dalam bukunya berjudul Fiqih Praktis I menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu. Di antaranya, keluarnya sesuatu dari ‘kedua pintu pelepasan’ (saluran buang air kecil atau besar), baik berupa zat seperti kencing, tinja, darah, dan sebagainya, maupun yang berupa angin (kentut).

Wudhu menjadi batal karena hilang akal atau kesadaran, karena pingsan dan gila, atau karena obat bius dan mabuk minuman keras. Selanjutnya, tidur dapat membuat wudhu batal, kecuali tidur dalam posisi duduk yang mantap sehingga tidak mungkin keluar angin.

Menyentuh kemaluan, bagian depan atau belakang dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung dan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Akan tetapi, jika menyentuh dengan punggung telapak tangan, tanpa maksud menimbulkan rangsangan, maka itu tidak membatalkan wudhu.

ADVERTISEMENTS

 

Lihat halaman berikutnya >>>

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version