Bagaimana yang Dikatakan Nusyuz dalam Islam?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi pandangan hukum islam terkait Nusyuz seorang istri kepada suami. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sebuah pengadilan menghukumi seseorang karena “nusyuz karena ia meninggalkan rumah suaminya, apakah ia memiliki hak nafkah sebagai istri dari suaminya?

ADVERTISEMENTS

Menurut para fuqaha (jumhur ulama fiqih) nusyuz adalah ketidaktaatan istri atau istri meninggalkan kewajibannya terhadap suami.

ADVERTISEMENTS

خروج الزوجة عن الطاعة الواجبة للزوج

Firman Allah Subhanahu wata’ala:

﴿وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا﴾ [النساء: 34]

ADVERTISEMENTS

قال الإمام الطبري في تفسيره (8/ 299 ط/ مؤسسة الرسالة): [“نشوزهن” يعني: استعلاءَهن على أزواجهن، وارتفاعهن عن فُرُشهم بالمعصية منهن، والخلاف عليهم فيما لزمهنّ طاعتهم فيه، بغضًا منهن وإعراضًا عنهم]

ADVERTISEMENTS

Imam al-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan makna nusyuz adalah istri memposisikan dirinya lebih tinggi derajatnya dari pada suaminya, tidak melayani suami dalam kebutuhan biologisnya, dan tidak mematuhi kewajiban terhadap suami baik karena ada rasa tidak suka dan sebagainya.

Di antara perilaku nusyuz istri adalah istri keluar rumah dan menginap di tempat yang lain tanpa izin suaminya, istri tidak membukakan pintu ketika suami masuk, membanting pintu dan tidak mau melayani hajat suaminya tanpa uzur.

ADVERTISEMENTS

Dalam pendapat madzhab Hanafi bahwa nafkah adalah pengganti tinggalnya  istri di rumah suaminya sama adanya adalah milik utuh suami atau disewa, jika suami tidak mempunyai rumah sehingga ia tidak bisa menetap maka suami tetap wajib menafkahinya, dan apabila suami mempunyai rumah dan istrinya tidak mau menetap di rumah tersebut maka tidak ada nafkah terhadapnya.

ADVERTISEMENTS

المعول عليه عند الحنفية أن النفقة عوض عن احتباس الزوجة فى منزل زوجها حقيقة أو حكماً .فإذا فات الاحتباس بسبب من جهة الزوج كان لها النفقة ، وإن كان من جهة الزوجة فلا نفقة لها

Dan nafkahnya tersebut ditangguh hingga ia mau menetap, bilamana juga rumah sang suami sesuai dengan kriteria hukum syar’i maka tidak dibolehkan bagi istrinya untuk pindah ke rumah yang lain tanpa izin suaminya, dan tidak ada nafkah baginya selama ia masih dalam posisi “nusyuz”. Jika seorang istri keluar dari rumah tanpa izin suaminya tanpa kepenting yang dharuriy atau uzur syar’i dan tidak mau kembali ke rumah suaminya, maka ia dikategorikan nāsyiz (pelaku nusyuz) dari tanggal ia minggat yang ditetapkan oleh hakim.

Nusyuz dalam fiqih mengakibatkan seorang istri mempunyai bebarapa konsekuensi:

  1. Dihukumi bermaksiat dan berbuat dosa.
  2. Kehilangan  hak nafkah dan tempat tinggal, karena orang yang tidak taat tidak mempunyai nafkah atau tempat tinggal, Karena nafkah itu hanya wajib sebagai imbalan bagi seorang perempuan yang memenuhi hak suaminya.
  3. Dianjurkan untuk mengajarkan adab  kepadanya, dengan menegurnya, menelantarkannya, atau memukulnya dengan tidak keras dalam beberapa hal.

Jika istri telah berubah dan telah menjadi baik, maka apa pun akibat kemaksiatan itu gugur, kecuali nasehat pada umumnya, yang tidak gugur. Karena itu bagian dari menasihati tentang kebaikan.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version