Dinkes Bandar Lampung Tangani 716 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies, Didominasi Kucing

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Veteriner memeriksa kondisi kucing sebelum menyuntik vaksin rabies (ilustrasi). Dinkes Bandar Lampung menangani 716 kasus gigitan hewan penular rabies selama 2023.

ADVERTISEMENTS

BANDAR LAMPUNG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menangani sebanyak 716 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di daerah ini selama 2023.

ADVERTISEMENTS

“Kasus gigitan HPR tersebut terdiri atas kucing, anjing, dan kera,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandar Lampung, Selasa (9/1/2024).

ADVERTISEMENTS

Dia menyebutkan kasus gigitan HPT terbanyak disebabkan oleh kucing dengan 572 kasus, kemudian anjing 117 kasus dan kera 27 kasus. Namun, dari semua kasus gigitan HPR tersebut tidak ada yang menyebabkan manusia terkena rabies. “Kalau yang positif rabies akibat gigitan HPR tidak ada, apalagi sampai meninggal,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Desti mengatakan, sebagai upaya pencegahan, Dinkes Bandarlampung sepanjang 2023 telah memberikan vaksin anti rabies (VAR) kepada HPR. “Pada 2023 sebanyak 2.120 dosis vaksin antirabies telah kami suntikkan kepada HPR,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Desti meminta masyarakat yang terkena gigitan HPR untuk tidak panik, tetapi langsung mencuci bekas luka dengan air mengalir, kemudian segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk ditangani. “Jadi, jangan terlampau panik bila terkena gigitan HPR. Setelah luka dibersihkan sebaiknya langsung ke puskesmas atau faskes untuk segera diambil tindakan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version