Jakpro Tegaskan Kampung Susun Bayam Bukan untuk Warga Kampung Bayam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menyatakan Kampung Susun Bayam yang berada di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung, Jakarta Utara, merupakan hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam dapat menempati rumah susun lain yang telah disediakan untuk tempat tinggal.

ADVERTISEMENTS

 

“Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara,” kata Jakpro melalui keterangan resmi, Sabtu (27/1/2024).

ADVERTISEMENTS

Jakpro menilai, pihaknya telah melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro mengeklaim senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 

 

ADVERTISEMENTS

Di sisi lain, Jakpro selaku pemilik aset HPPO juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam, dengan menyediakan rumah rusun (rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit. Warga dinilai telah diberikan keleluasaan untuk memilih rusun yang ingin ditempati secara sukarela. 

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Jakpro menyebut, pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak. “Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku,” sebut Jakpro.

 

Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang telah diberikan. Jakpro juga meminta kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusandari pihak yang berwenang. 

ADVERTISEMENTS

“Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan,” sebut Jakpro.

ADVERTISEMENTS

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan tetap membuat rusun baru di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Bayam. Selama proses pembangunan berjalan, warga diminta menghuni rusun yang sudah siap digunakan. 

Heru mengaku sudah mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah di KSB. Namun, pihaknya juga harus menghargai Jakpro sebagai pemilik bangunan KSB.

“Menjalankan perseroan itu ada kaidah aturan, harus dijaga GCG, harus menjaga akuntabilitas yang baik,” kata dia di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version