Apa yang Halal Bagi Suami Jika Istri Sedang Haid?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Umat Islam dilarang melakukan hubungan intim jika istri sedang haid. Lantas, apa yang halal bagi suami jika istri sedang haid?

ADVERTISEMENTS

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri yang sedang haid. Tepatnya pada Surat Al Baqarah ayat 222. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, usai turunnya ayat tersebut Rasulullah pun berkata, “Lakukan apa saja selain persetubuhan (di saat istri haid).”

ADVERTISEMENTS

BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

ADVERTISEMENTS

Dalam Majma’uz Zawaid, Ummu Salamah berkata “Dulu ketika Rasulullah menjauhi batas darah, lalu mempergauli kami setelah itu.” Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Dalam kitab itu pula disebutkan Ashin bin Umar meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah dengan redaksi,  “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari.” Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung.”

ADVERTISEMENTS

Kemudian Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya ketika dia sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari, wa maa tahtal-izaari minha haramun.” Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang berada di bawah kain sarung darinya adalah haram.”

ADVERTISEMENTS

Hadist-hadist Rasulullah SAW mengenai penegasan…

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version