Selasa, 30/04/2024 - 22:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa yang Halal Bagi Suami Jika Istri Sedang Haid?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Umat Islam dilarang melakukan hubungan intim jika istri sedang haid. Lantas, apa yang halal bagi suami jika istri sedang haid?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Allah SWT menurunkan wahyu mengenai larangan bagi suami meniduri istri yang sedang haid. Tepatnya pada Surat Al Baqarah ayat 222. Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, usai turunnya ayat tersebut Rasulullah pun berkata, “Lakukan apa saja selain persetubuhan (di saat istri haid).”

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Perhatikan Syarat dan Ketentuan Jamak Sholat Selama Lakukan Perjalanan Jauh Mudik Lebaran 
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam Majma’uz Zawaid, Ummu Salamah berkata “Dulu ketika Rasulullah menjauhi batas darah, lalu mempergauli kami setelah itu.” Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam kitab itu pula disebutkan Ashin bin Umar meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah dengan redaksi,  “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari.” Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung.”

Berita Lainnya:
Indahnya Bunga Tulip Ternyata Bukan Asli Belanda, Tetapi dari Negara Islam Ini?

Kemudian Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya, “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya ketika dia sedang haid?” Rasulullah pun menjawab, “Maa fauqal-izaari, wa maa tahtal-izaari minha haramun.” Yang artinya, “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang berada di bawah kain sarung darinya adalah haram.”

Hadist-hadist Rasulullah SAW mengenai penegasan…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi